Saatnya Sistem Pendidikan Ditata Ulang Dengan Revisi UU Sisdiknas

30-04-2013 / KOMISI X

Anggota Komisi X DPR Zulfadhli menegaskan, sudah saatnya system pendidikan ditata ulang, karena dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan zaman sekarang dan tantangan ke depan. “ Harus ditata ulang baik dari sisi filosofi pendidikannya, tata kelolanya dan masalah lain yang bertailan dengan dunia pendidikan. Konsekuensinya, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendikan Nasional (UU Sisdiknas) sudah saatnya direvisi,” katanya kepada Parlementaria di Gedung DPR, Selasa (30/4).

Menurutnya, dengan revisi UU Sisdiknas tersebut maka diharapkan pendidikan akan makin tertata dengan baik. Dengan penataan itu maka bisa dihindari terjadinya karut-marut ujian nasional (UN) tahun 2013 dengan berbagai dampaknya. Selain itu masalah desentralisasi, anggaran kebanyakan dari pusat, tetapi kewenangan di daerah, termasuk masalah guru sebaiknya sentralisasi pengaturan dan pembinaannya di pusat.

Sekarang ini kata Zulfadhli, anggaran kesejahterannya dari pusat, tetapi pengaturannya di daerah sehingga banyak guru yang tidak diberdayakan dengan baik bahkan ada guru jadi camat, guru dipindah-pindah. “ Ini juga harus dibenahi,” sambungnya.

Menyinggung masalah mutu pendidikan, politisi Partai Golkar ini mengatakan, merosotnya mutu pendidikan sebagai akibat kelambanan kita membenahi system pendidikan. Akhirnya sudah kita rasakan, dulu banyak mahasiswa Malaysia yang belajar ke Indonesia, namun sekarang kebalikannya mahasiswa Indonesia yang belajar ke Malaysia. Artinya kita lamban dan sudah tertinggal, mereka jauh lebih cepat menata system pendidikannya.

Penataan system pendidikan mutlak segera dilakukan, kalau tidak kita akan semakin ketinggalan,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai rencana penerapan Kurikulum baru yang akan diberlakukan bulan Juli mendatang, Zulfadhli mengatakan pesimis bisa diimplementasikan. “ Saya meragukan dengan pelatihan guru yang singkat hanya seminggu atau 52 jam. Hasil pelatihan singkat ini apakah guru benar-benar siap melaksanakan tugas mengajar kurikulum baru,” tanya dia.

Dengan Kurikulum baru nanti semestinya tidak perlu lagi digelar Ujian Nasional (UN). “ Biarkan saja sekolah yang menentukan karena standar kompetensinya sudah baik, yang penting kontrol pemerintah serta meningkatkan mutu guru,” demikian Zulfadhli. (mp)foto:wahyu/parle

BERITA TERKAIT
Komisi X Dukung Penguatan Kelembagaan Bagi Pendidikan Nonformal dan Informal
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan yang mengurusi pendidikan nonformal dan informal di Indonesia....
Legislator Minta Empat Kementerian Ini Jangan Kena Efisiensi Anggaran
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydrus, meminta pemerintah untuk tidak menerapkan kebijakan efisiensi anggaran...
Komisi X Siap Perjuangkan Aspirasi Guru demi Pendidikan Berkualitas
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi para guru guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan...
Ketua Komisi X Soroti Kendala PDSS di Berbagai Sekolah
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan keprihatinannya terhadap kendala dalam finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan...